KRONOLOGI Lurah Singkawang Terjaring OTT Lengkap Barang Bukti, AN Resmi Diberhentikan

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami menemukan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan SPT,” ungkap Dedi.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
COPOT LURAH - Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mencopot AN sebagai lurah karena melakukan Pungli, Jumat (2/5/2025). AN terjaring OTT karena melakukan pungli terhadap pembuatan surat tanah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang lurah di Kota Singkawang resmi dicopot dari jabatannya setelah tertangkap tangan melakukan pungli.

Lurah bernama AN terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Singkawang pada Senin malam, 20 Mei 2024, di wilayah Kelurahan Sedau. 

Dalam OTT tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp8 juta, terdiri dari Rp1 juta yang berada di meja dan Rp7 juta di saku celana pelaku.

Baca juga: DPRD Tuding Lemah Pengawasan, Minta Pol PP Perkuat Penegakan Perda Jam Malam Tekan Kenakalan Remaja

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu menjelaskan AN diduga melakukan pungli dalam penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan mematok harga Rp1 juta per dokumen.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami menemukan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan SPT,” ungkap Dedi.

Saat ini, kasus AN sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang dan tengah menjalani proses hukum.

Meskin kasus tersebut tengha berjalan, Pemkot Singkawang tak mentolerir perbuatan AN dengan memberhentikannya.

Baca juga: Sekolah Tak Boleh Potong Dana PIP, SMA Negeri 2 Singkawang Tegaskan Komitmen Transparansi

Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi memberhentikan AN)dari jabatannya sebagai lurah.

Pemberhentian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, dalam sebuah prosesi di Ruang Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, pada Jumat 2 Mei 2025.

Sumastro menegaskan langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, terutama di tingkat kelurahan.

"Pemkot Singkawang tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan masyarakat," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved