Jam Malam Anak di Pontianak Berlaku Pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan ini merupakan respons meningkatnya kasus kenakalan remaja

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Safruddin
IST
SUASANA MALAM DI KOTA PONTIANAK - Suasana malam salah satu sudut tempat hiburan di Kota Pontianak. Pemkot dan DPRD Pontianak, Rabu 30 April 2025 sepakat mengesahkan Perda Perlindungan Anak salah satunya mengatur jam malam pukul 22.00 WIB-04.00 WIB 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan jam malam anak di Pontianak mulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB.

Aturan baru ini disepakati Pemkot Pontianak dan DPRD Pontianak melalui pengesahan Perda tentang Perlindungan Anak, Rabu 30 April 2025.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan ini merupakan respons meningkatnya kasus kenakalan remaja,  dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur.

Edi Kamtono menekankan pentingnya kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Jam malam memang perlu, penting mengingat banyaknya kenakalan remaja ,” kata Edi Kamtono.  

Setelah kebijakan berlaku maka pemerintah menyiapkan langkah pembinaan. Termasuk kata Edi Kamtono kemungkinan memondokkan bagi anak-anak yang dianggap sangat meresahkan.

 “Kita pondokkan untuk dibina supaya jadi lebih baik,” kata Wali Kota.

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi, Edi Kamtono Minta Kepedulian Warga Cegah Kasus Serupa

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan jam malam akan diberlakukan dari pukul 22.00 hingga 04.00.

Nantinya akan ada tindakan razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Pontianak.

 “Dibutuhkan jam malam untuk mengatur permasalahan anak, ada tindakan konsekuensi dalam memberikan sanksi-sanksi kepada anak tersebut supaya jadi lebih baik,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, kasus kenakalan remaja termasuk dalam perhatian serius di Kota Pontianak.

Kenakalan remaja ini seringkali melibatkan tindakan kekerasan, seperti perkelahian atau penggunaan senjata tajam. 

Kasus kenakalan remaja di Kota Pontianak terus meningkat sejak akhir 2024 hingga awal 2025. 

Fenomena seperti perang sarung, tawuran, balap liar yang berujung maut perlu menjadi perhatian serius.

Ironisnya dalam perang sarung misalnya, para remaja membawa benda berbahaya seperti batu dan gir yang dapat mengakibatkan luka serius.

(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved