Jam Malam Anak di Pontianak Berlaku Pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan ini merupakan respons meningkatnya kasus kenakalan remaja
Penulis: Peggy Dania | Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan jam malam anak di Pontianak mulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB.
Aturan baru ini disepakati Pemkot Pontianak dan DPRD Pontianak melalui pengesahan Perda tentang Perlindungan Anak, Rabu 30 April 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perubahan ini merupakan respons meningkatnya kasus kenakalan remaja, dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur.
Edi Kamtono menekankan pentingnya kebijakan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Jam malam memang perlu, penting mengingat banyaknya kenakalan remaja ,” kata Edi Kamtono.
Setelah kebijakan berlaku maka pemerintah menyiapkan langkah pembinaan. Termasuk kata Edi Kamtono kemungkinan memondokkan bagi anak-anak yang dianggap sangat meresahkan.
“Kita pondokkan untuk dibina supaya jadi lebih baik,” kata Wali Kota.
Baca juga: Kasus Penemuan Bayi, Edi Kamtono Minta Kepedulian Warga Cegah Kasus Serupa
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan jam malam akan diberlakukan dari pukul 22.00 hingga 04.00.
Nantinya akan ada tindakan razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Pontianak.
“Dibutuhkan jam malam untuk mengatur permasalahan anak, ada tindakan konsekuensi dalam memberikan sanksi-sanksi kepada anak tersebut supaya jadi lebih baik,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, kasus kenakalan remaja termasuk dalam perhatian serius di Kota Pontianak.
Kenakalan remaja ini seringkali melibatkan tindakan kekerasan, seperti perkelahian atau penggunaan senjata tajam.
Kasus kenakalan remaja di Kota Pontianak terus meningkat sejak akhir 2024 hingga awal 2025.
Fenomena seperti perang sarung, tawuran, balap liar yang berujung maut perlu menjadi perhatian serius.
Ironisnya dalam perang sarung misalnya, para remaja membawa benda berbahaya seperti batu dan gir yang dapat mengakibatkan luka serius.
(*)
Jam Malam Anak di Pontianak
Edi Rusdi Kamtono
Edi Kamtono
Pemkot Pontianak
DPRD Pontianak
Bebby Nailufa
Wali Kota Pontianak: Investasi Waralaba Dukung Ekonomi Pontianak dan Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Wali Kota Pontianak Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga Ketahanan Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.