Berita Viral

DAFTAR Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025, Juga Ada di Kalimantan

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Mei 2025, ada juga di Kalimantan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BAYAR PAJAK - Ilustrasi suasana pembayaran pajak kendaraan. Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Mei 2025, ada juga di Kalimantan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar provinsi di Indonesia yang menggelar diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Mei 2025, ada juga di Kalimantan.

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan.

Tujuannya untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Upaya ini dilakukan untuk meringankan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan begitu, pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti tidak dikenakan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir

Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved