Berita Viral

Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair? Bocorannya Dibayar Juni 2025 Tanggal Segini

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS TNI hingga Polri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI 13 PNS - Kolase gaji PNS. Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS TNI hingga Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS TNI hingga Polri.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengumumkan hal tersebut saat berkaitan dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada Maret 2025 lalu.

Gaji ke-13 juga dicairkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan prajurit TNI-Polri.

Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Presiden Prabowo menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025. 

Sesuai jadwal, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan, mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anak mereka sebelum libur semester berakhir.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan 14 sesuai status dan kedudukan pejabat, ASN, serta pegawai non-ASN. Dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 jika jadi diberikan pada tahun ini:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

RESMI Aturan Parkir Terbaru 1 Mei 2025 Lengkap Tarif, Kendaraan Hilang Kini Ditanggung Pengelola

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved