Berita Viral

RESMI Aturan Parkir Terbaru 1 Mei 2025 Lengkap Tarif, Kendaraan Hilang Kini Ditanggung Pengelola

Resmi berlaku aturan Parkir Kendaraan terbaru per 1 Mei 2025 lengkap tarif dan retribusi, kini kendaraan hilang jadi tanggungjawab pengelola atau juki

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
AREA PARKIR - Ilustrasi area parkir kendaraan bermotor. Resmi berlaku aturan Parkir Kendaraan terbaru per 1 Mei 2025 lengkap tarif dan retribusi, kini kendaraan hilang jadi tanggungjawab pengelola atau jukir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan Parkir Kendaraan terbaru per 1 Mei 2025 lengkap tarif dan retribusi, kini kendaraan hilang jadi tanggungjawab pengelola atau jukir.

Kehilangan kendaraan di area parkir umum masih menjadi momok bagi pengguna jasa parkir.

Meski area tersebut sudah dilengkapi teknologi modern seperti tap-in tap-out atau pemindai plat nomor otomatis (LPR).

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), pengelola tetap bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang di area parkirnya.

"Dalam pengajuan izin parkir, pengelola wajib melampirkan polis asuransi. Tanpa itu, izin tidak dikeluarkan," kata Rio dikutip dari Kompas.com.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Mei 2025, Tidak Bayar Denda Kini STNK Langsung Diblokir

Ia menegaskan, prinsip dasar pengelolaan parkir adalah menjaga kendaraan yang dititipkan, termasuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan.

"Maka penting melengkapi area parkir dengan sistem keamanan yang layak, serta pengawasan ketat di pintu masuk dan keluar," ujar Rio.

Meski banyak area parkir kini menggunakan sistem otomatis, Rio menekankan pengawasan tetap wajib melalui control room.

"LPR hanya membaca plat nomor, belum bisa memverifikasi merek atau warna kendaraan. Kehadiran petugas tetap diperlukan," kata dia.

Rio menambahkan, kehilangan kendaraan bukan hanya merugikan pengguna, tetapi juga mencoreng reputasi pengelola parkir.

Tarif Parkir Berpotensi Naik

Banyak kebijakan yang nantinya akan diambil untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Beberapa di antaranya, seperti manajemen perparkiran dan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Taufik Zoelkifli, mengatakan, tahun ini ada 30 antrean terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Beberapa di antaranya berkaitan dengan transportasi.

"Pertama, pansus tentang perparkiran. Nah, ini kalau perparkiran saat ini sudah dibentuk timnya untuk membahas, dan dalam tahap RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Taufik, dalam diskusi di acara Jakarta Urban Mobility Festival 2025, belum lama ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved