Kabar Artis
Hakim MK Kritik Gugatan Ariel, Once, Armand soal UU Hak Cipta: Kurang Jelas dan Tak Tertata
Menurut Saldi, isi permohonan para musisi ini tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, padahal gugatan tersebut menyasar norma-norma penting
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Hakim Konstitusi Saldi Isra melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah musisi ternama yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, Saldi menilai bahwa permohonan para pemohon seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel disusun secara tidak terstruktur dan kabur dari sisi hukum.
"Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham, tidak perlu ke pleno, ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang.
Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tegas Saldi dalam sidang, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat 25 April 2025.
Menurut Saldi, isi permohonan para musisi ini tidak mencerminkan pemahaman hukum yang memadai, padahal gugatan tersebut menyasar norma-norma penting dalam perundang-undangan nasional yang menyangkut hak kekayaan intelektual.
• Rachel Vennya Kecewa Setelah Bea Cukai Sita 40 Cushion dari Korea Selatan: Kerugian Gue Banyak!
Lebih lanjut, ia menyindir keras cara penyampaian gugatan yang dianggap tidak memiliki kejelasan, dan mengingatkan bahwa membawa perkara ke MK bukan hanya soal ketenaran, melainkan soal substansi hukum yang kuat.
“Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” ucap Saldi, menyindir dengan gaya khasnya di ruang sidang.
Pernyataan ini pun menimbulkan beragam reaksi dari publik, termasuk komunitas hukum dan pelaku industri kreatif.
Sebagian menilai kritikan Saldi merupakan pengingat penting bahwa proses uji materi di Mahkamah Konstitusi memerlukan argumen hukum yang mendalam, bukan sekadar semangat moral atau popularitas pemohon.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah musisi untuk menyoroti pasal-pasal yang dianggap merugikan posisi pencipta dan performer dalam ekosistem musik digital dan distribusi royalti.
Namun hingga kini, sidang masih berada dalam tahap awal, dan MK belum memutuskan apakah perlu mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Persidangan ini pun diperkirakan akan terus menyita perhatian, mengingat menyangkut kepentingan industri musik dan perlindungan terhadap hak-hak kreator di era digital.
Legal Standing Dipertanyakan
Saldi Isra juga menekankan pentingnya legal standing yang kuat dalam setiap permohonan uji materi. Ia mempertanyakan apakah para pemohon benar-benar telah mengalami kerugian konstitusional secara langsung dari pasal-pasal yang digugat.
“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual,” ujarnya.
Hakim Saldi menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kerugian aktual, permohonan bisa langsung ditolak di tahap awal tanpa perlu diperiksa substansinya.
“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Jadi berhenti di legal standing, maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” tegasnya.
• Rayen Pono Resmi Lapor Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri Terkait Dugaan Penghinaan Ras dan Etnis
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh 29 musisi dan pelaku seni pertunjukan yang tergabung dalam asosiasi VISI, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel.
Mereka mempersoalkan lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Salah satu sorotan utama adalah sistem performing rights yang dianggap tidak memberikan perlindungan dan keadilan bagi pelaku pertunjukan dalam memperoleh royalti.
Gugatan ini secara resmi didaftarkan ke MK pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Namun, terlepas dari substansi yang dianggap penting oleh para pemohon, hakim MK menilai penyusunan permohonan belum maksimal. Argumen hukum dinilai belum tajam, dan dampak kerugian yang diklaim masih belum terurai secara jelas.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Saldi Isra
Hakim MK Kritik Gugatan Musik
Saldi Isra Kritik Gugatan Musisi soal UU Hak Cipta
Hakim MK Saldi Isra Sentil Musisi
Saldi Isra Tegur Musisi Penggugat UU Hak Cipta di
Alasan Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys, Tuntut Rp 4 Miliar dan Klaim Rugi hingga Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Kondisi Putri Ayu Ting Ting Setelah Tahu Siapa Ayahnya, Sebut Soal Mental |
![]() |
---|
Sule Batasi Konsumsi Nasi, Pilih Singkong Demi Pulihkan Kesehatan Usai Sakit |
![]() |
---|
Pekerjaan Ahmad Assegaf Disorot Usai Isu Perceraian dengan Tasya Farasya Viral |
![]() |
---|
7 Tahun Menikah, Curhatan Tasya Farasya Tentang Suami Jadi Kenyataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.