Pemkab Sintang dan Poltekkes Kalimantan Timur Teken Kerjasama Tingkatkan Kualitas Bidan
Bala menilai, profesi Bidan sangat penting untuk masa depan anak Sintang. Menurutnya, bidan tidak hanya berperan membantu persalinan, tapi juga tumbuh
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan bersama dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes (Poltekkes Kaltim) tentang kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, khususnya program Akselerasi Alih Jenjang Pendidikan Bidan dari D3 ke sarjana terapan dan profesi.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di ruang kerja Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, pada Jumat 25 April 2025.
Kerjasama ini sudah terjalin sejak tahun 2024 lalu. Tahap pertama 142 bidan di Kabupaten Sintang kuliah di Poltekkes Kaltim lewat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dengan adanya program RTL ini, para bidan PNS bisa melanjutkan pendidikan dengan sistem bleanded learning.
Selain untuk meningkatkan kompetensi para bidan, kerjasama ini juga sesuai UU kesehatan No 17 tahun 2023. Isinya pada tahun 2026, bidan dengan lulusan Diploma III kebidanan tidak dapat melaksanakan praktek mandiri bidan.
"Saya sangat mengapresiasi kerjasama ini," ujar Bupati Sintang, Bala.
• Bupati Sintang Teken Nota Kesepahaman dengan Solidaridad Indonesia
Bala menilai, profesi Bidan sangat penting untuk masa depan anak Sintang. Menurutnya, bidan tidak hanya berperan membantu persalinan, tapi juga tumbuh kembang anak.
"Karena tidak ada profesi lain yang berperan membantu persalinan ibu hamil. Karena bidan yang bertanggungjawab dari sebelum janin terbentuk dalam rahim. Bidan lah orang pertama yang menerima bayi lahir di dunia," ujar Bala.
Oleh sebab itu, Bala memandang peningkatan kompetensi Bidan ini dipandang sangat penting. Dia pun berharap kedepan Poltekkes membantu supaya ada program pembelajaran yang sama di Sintang.
"Wajar kalau bidan harus kita tingkatkan sesuai dengan standar menurut undang-undang. Kerjasama ini sangat penting. Kami juga butuh masukan supaya bisa ada program serupa di Sintang. Jadi ke depan kerjasama tidak hanya untuk memenuhi syarat bidan yang sudah ada tapi generasi muda kedepan sedini mungkin membentuk mereka menjadi bidan," harap Bala.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini mengatakan berdasarkan aturan undang-undang Bidan D3 harus alih jenjang D4 supaya bisa buka praktek mandiri.
"Data Bidan kita ada 833 orang. 721 di antaranya lulusan D3. Ketentuan undang undang tersebut berlaku sampai 2026. Jadi bagaimana kita mengakselerasi Inilah dasar kerjassma ini dengan poltekes kemenkes kaltim bersedia.Ini periode kedua. Angkatan kedua 61 bidan," ungkap Edy.
Direktur Poltekkes Kaltim, Supriadi menyatakan pihaknya siap membantu meningkatkan kualitas Bidan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
"Kami siap membantu di mana saja karena tugas kami meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan. Kalau kualitas meningkat, pelayanan lebih bagus. Alhamdulillah kami diberikan izin untuk menggelar pendidikan bleanded learning," kata Supriadi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemkab Sintang
Poltekkes
Kaltim
Kalimantan Timur
Gregorius Herkulanus Bala
Bupati Bala
Bupati Sintang
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 25 April 2025
| Bupati Mempawah Terima Kunjungan Direktur IPDN Kalbar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan |
|
|---|
| Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KPU Kapuas Hulu Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Uncak Kapuas |
|
|---|
| Informasi Dugaan Percobaan Penculikan, Tjhai Bui Liong Imbau Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| Personel Satbrimob Polda Kalbar Bakti Sosial di Tempat Ibadah |
|
|---|
| UMKM Haza Group Dapat Sertifikat Halal, Dorong Pemasaran Produk Perikanan Lebih Luas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tentang-kerjasama-bidang-pendidika2342.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.