Berita Viral
VIRAL Daftar Merek Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Ternyata Ada yang Bersertifikat Halal
Inilah daftar merek Marshmallow yang disebut mengandung unsur babi, bahkan ada yang bersertifikat halal bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar merek Marshmallow yang disebut mengandung unsur babi, bahkan ada yang bersertifikat halal bisa cek disini.
Sejumlah makanan mengandung babi beredar di pasar.
Bahkan, makanan mengandung babi tersebut mendapat sertifikat halal.
Makanan mengandung babi tersebut antara lain berupa marshmallow yang diimpor dari negara tetangga.
Penemuan makanan berupa marshmallow mengandung babi tersebut diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
• VIRAL TikTok Arti Italian Brainrot atau Meme Anomali Lengkap Awal Mula Konten Cerita Karakter Aneh
Temuan marshmallow mengandung babi berasal dari pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, dari 11 batch produk sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine).
Menurutnya, temuan makanan mengandung babi ini dibuktikan lewat pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/4).
Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow.
Berikut daftar marshmallow mengandung babi:
- Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
- ChompChomp Car Mallow asal China
- ChompChomp Flower Mallow asal China
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.