Berita Viral
VIRAL Layanan QRIS Dikeluhkan AS yang Batasi Perdagangan Luar Negeri, BI Buka Suara
Viral layanan QRIS dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat yang disebut batasi perdagangan luar negeri hingga Bank Indonesia buka suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral layanan QRIS dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat yang disebut batasi perdagangan luar negeri hingga Bank Indonesia buka suara.
Bank Indonesia (BI) merespons keluhan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait layanan pembayaran Quick Responese Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dinilai membatasi perdagangan luar negeri AS.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, penerapan QRIS dan layanan pembayaran cepat (fast payment) lainnya sangat bergantung pada kesiapan masing-masing negara.
Menurutnya, Indonesia selalu terbuka menjajaki kerja sama dengan negara lain tanpa membeda-bedakan.
"Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara," ujarnya ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 21 April 2025.
• Babak Baru Kasus Video Viral Nathalie Holscher, Disawer di Sidrap yang Bikin Bupati Malu dan Kecewa
"Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa nggak," imbuhnya.
Destry pun menyoroti penggunaan sistem pembayaran asing seperti Visa dan MasterCard asal AS yang saat ini masih mendominasi pembayaran di Indonesia.
Menurutnya, hal ini menunjukkan tidak ada hambatan bagi perusahaan asing untuk beroperasi di dalam negeri.
"Sampai sekarang pun kartu kredit yang selalu diributin, Visa, MasterCard kan masih juga dominan. Jadi itu nggak ada masalah sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya, keluhan AS mengenai QRIS dan GPN tercantum dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, atau beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Dalam laporan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merinci hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Indonesia disebutkan memiliki kebijakan yang dapat menghambat perdagangan digital dan elektronik, yang berpotensi memengaruhi perusahaan-perusahaan AS.
Salah satunya terkait implementasi QRIS dan GPN yang menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS.
Karena memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas, sehingga dinilai dapat menciptakan hambatan pasar.
Kekhawatiran timbul karena BI mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI.
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.