Berita Viral
VIRAL Layanan QRIS Dikeluhkan AS yang Batasi Perdagangan Luar Negeri, BI Buka Suara
Viral layanan QRIS dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat yang disebut batasi perdagangan luar negeri hingga Bank Indonesia buka suara.
Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.
Peraturan itu juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 juga diatur bahwa perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.
Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
Sementara kekhawatiran AS terkait sistem pembayaran yang dicanangkan BI yakni QRIS, muncul karena QRIS ditetapkan sebagai standar nasional untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
• VIRAL Aksi Pelaku Diduga Culik Anak Tetangga, Terungkap Lewat Bukti Video Rekaman CCTV
Beleid soal QRIS ini berdasarkan Peraturan BI Nomor 21 Tahun 2019.
Namun, dalam proses penyusunan kebijakan QRIS ini, AS menyoroti bahwa para pemangku kepentingan asing tidak diajak konsultasi dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Aturan-Baru-Biaya-Transaksi-Belanja-Pakai-QRIS-Khusus-untuk-Pedagang-dan-Pembeli.jpg)