Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Rokok Ilegal, Barang Bukti Capai 15.900 Bungkus

Identitas lengkap pihak tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ferryanto
ROKOK ILEGAL -  Tersangka dan barang bukti pengedar rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak, Minggu 20 April 2025. Dari tangan pelaku, petugas awalnya menyita empat dus rokok ilegal merk “ERA” yang berisi sekitar 200 slop. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai dengan total barang bukti mencapai 15.900 bungkus.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 26 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permai, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial FA (34), warga Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya, Minggu 20 april 2025.

Dari tangan pelaku, petugas awalnya menyita empat dus rokok ilegal merk “ERA” yang berisi sekitar 200 slop.

Bea Cukai Kalbar Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada Yang Diamankan Dari Atas Kapal

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan rokok serupa di rumahnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud di Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, dan menemukan 28 dus rokok tambahan.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan berjumlah 32 dus, atau sekitar 15.900 bungkus rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai varian kode produksi,
” jelas AKP Wagitri.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial S, yang berdomisili di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Identitas lengkap pihak tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan. Kami akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan negara," tambah AKP Wagitri.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved