Berita Viral

VIRAL Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Polisi Jelaskan Aturan Tilang Terbaru 2025

Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. X
PSOTINGAN VIRAL SOSMED - Tangkap layar postingan banyak mobil Ambulans kena tilang. Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru. 

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," kata Ojo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu.

"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," sambungnya.

Selain itu, Ojo mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.

Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.

Kendaraan prioritas yang tidak dikenakan tilang

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

- Ambulans yang mengangkut orang sakit

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah

- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 April 2025 Kini Bawa Fotokopi SIM dan STNK Bisa Bebas Razia?

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved