Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 April 2025 Data Dihapus, Motor dan Mobil Disita Jika?

Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus hingga kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAZIA KENDARAAN - Seorang petugas memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas di jalanan. Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus lengkap ketentuan kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus lengkap ketentuan kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa cek disini.

Dalam keterangan terbaru, polisi menerapkan asas tilang kepada pelanggar berdasarakan tingkat kesalahan.

Misalnya tidak memilik SIM dan STNK, atau melanggar standar kepatuhan lalu lintas.

Seperti yang dijelaskan langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan menyita kendaraan di aturan tilang terbaru 2025.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 April 2025 Kini Bawa Fotokopi SIM dan STNK Bisa Bebas Razia?

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa 15 Maret 2025.

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.

Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas.

Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved