Berita Viral

CATAT Batas Terakhir Waktu Migrasi Kartu SIM Card Fisik Resmi Diganti jadi eSIM

Simak batas terakhir waktu peralihan dari SIM Card fisik resmi diganti eSIM sudah diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Telkomsel
KARTU SIM TELKOMSEL - Ilustrasi bentuk fisik kartu SIM Telkomsel. Simak batas terakhir waktu peralihan dari SIM Card fisik resmi diganti eSIM sudah diungkap pemerintah. 

Selain itu, implementasi e-SIM diharapkan memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time. 

Hal itu sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, e-SIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler. 

Poin tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab. 

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya. 

Kapan penggunaan e-SIM berlaku secara penuh? 

Meutya menjelaskan, Kemenkominfo memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh. 

Dalam proses migrasi, penyelenggara layanan seluler diminta tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna. 

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan, ajakan beralih ke e-SIM merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai banyaknya penipuan menggunakan NIK yang didaftarkan ke nomor baru SIM. 

Kemenkomdigi juga menerima laporan banyaknya kejahatan daring, seperti scam, judi online, dan phising. 

Menurut Meutya, munculnya tindak kejahatan di ruang digital disebabkan banyaknya kartu SIM yang tidak terdata dengan baik. Selama ini Indonesia belum mempunyai payung hukum mengenai penggunaan e-SIM. Karena alasan itulah Meutya menerbitkan Peraturan Menkomidigi Nomor 7 Tahun 2025. 

“Kami sudah berbicara dengan operator seluler, baik gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan, memudahkan masyarakat mendaftarkan nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” ujar Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025). 

Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan, saat ini terdapat 350 juta nomor kartu SIM di Indonesia, namun yang terdata hanya 280 juta. 

Tonton: Tarif Trump Bisa Bikin Harga Jual iPhone ke Konsumen Melonjak Tajam

Dari jumlah tersebut, pengguna ponsel yang sudah melakukan migrasi ke e-SIM baru lima persen.

Resmi Berlaku Cara Ubah Kartu SIM Card Fisik ke e-SIM untuk Provider Telkomsel

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved