Ragam Contoh

Update BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ahli Waris Peserta Berhak Mendapatkan Santunan Hingga Rp 42 juta

Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingg

Dok. BPJS
KARTU BPJS - Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menginjak tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sejumlah pembaruan penting dalam struktur program mereka.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas perlindungan sosial yang merata bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal.

Pembaruan Iuran dan Manfaat: Perlindungan yang Lebih Optimal

Revisi terhadap besaran iuran dan cakupan manfaat menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan kali ini. Dengan menyesuaikan struktur iuran, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berupaya menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, tetapi juga memastikan setiap peserta memperoleh manfaat yang lebih memadai sesuai kebutuhan zaman.

Peningkatan ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun, dengan pendekatan yang lebih personal dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan masing-masing peserta.

Cara Cek Saldo KJP April 2025 Lewat HP, Dana Sudah Cair Mulai 8 April

Pekerja Informal Kini Lebih Terlindungi

Salah satu aspek terobosan dari skema baru 2025 ini adalah perluasan jangkauan ke sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan kini lebih inklusif dengan menyasar pekerja seperti:

Pedagang kecil

Ojek online

Freelancer

Buruh harian

Pelaku UMKM

Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan lagi monopoli pekerja kantoran, melainkan hak semua warga negara yang bekerja—apa pun bentuk profesinya.

Digitalisasi Layanan Lewat Aplikasi JMO

Menjawab tuntutan masyarakat akan layanan publik yang cepat dan transparan, BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mengedepankan transformasi digital. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta bisa melakukan banyak hal secara mandiri, seperti:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved