Ragam Contoh

Update BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ahli Waris Peserta Berhak Mendapatkan Santunan Hingga Rp 42 juta

Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingg

Dok. BPJS
KARTU BPJS - Santunan JKM meningkat: Ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan hingga Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi. 

Pendaftaran kepesertaan baru

Pengecekan saldo JHT

Klaim manfaat

Perubahan data pribadi

Notifikasi hak dan kewajiban

Semua dilakukan secara real-time, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Secara keseluruhan, pembaruan struktur iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan 2025 bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, melainkan merupakan bentuk nyata dari transformasi pelayanan dan penguatan perlindungan sosial di era modern.

Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari program ini sebagai bagian dari jaring pengaman sosial yang tangguh dan berkeadilan.

Harga Emas Melonjak Naik Tembus Hampir 2 Juta per Gram

Perubahan Besaran Iuran 2025

Mulai awal tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengatur ulang besaran iuran untuk beberapa program, di antaranya:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran disesuaikan berdasarkan risiko pekerjaan, dengan tarif mulai dari 0,24 persen hingga 1,74?ri upah bulanan.

Jaminan Kematian (JKM): Iuran tetap sebesar 0,3?ri upah.

Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran sebesar 5,7?ri gaji, dengan rincian 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.

Jaminan Pensiun (JP): Iuran sebesar 3%, dengan 2% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan, sesuai dengan batas upah yang ditentukan pemerintah.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tanpa potongan dari gaji pekerja, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved