Breaking News

Berita Viral

Cara Mudah Cek Arsip dan Identitas Data Kependudukan Terbaru Online Lewat HP

Simak cara melihat arsip dan identitas data kependudukan terbaru 2025 kini sudah bisa online hanya dengan menggunakan handphone.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Disdukcapil
IDENTITAS DATA KEPENDUDUKAN - Ilustrasi IKD. Simak cara melihat arsip dan identitas data kependudukan terbaru 2025 kini sudah bisa online hanya dengan menggunakan handphone. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara melihat arsip dan identitas data kependudukan terbaru 2025 kini sudah bisa online hanya dengan menggunakan handphone.

Dengan kecanggihan teknologi saat ini semua sudah serba digital dan bisa dilakukan dari mana saja.

Tak terkecuali soal identitas dan data kependudukan.

Misalnya cara melihat Kartu Keluarga (KK) secara online dapat dilakukan melalui handphone (HP).

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi khusus dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melihat KK online.

Berubah Syarat dan Cara Bikin Akta Lahir Anak Terbaru April 2025 Pakai IKD Tanpa ke Kantor Dukcapil

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu membawa KK dalam bentuk fisik untuk meminimalisir kemungkinan hilang atau rusak.

Dokumen KK secara online juga bisa dicetak dan diperlihatkan jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak, seperti pencairan bantuan sosial (bansos) atau urusan perbankan.

Berikut syarat dan cara melihat KK secara online.

Syarat melihat KK secara online

Masyarakat dapat melihat KK secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di HP yang menjalankan sistem operasi Android maupun iOS.

IKD membuat masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus atau mengecek KK.

Namun, layanan melihat KK online hanya berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Pengguna baru yang belum melakukan dua hal tersebut harus mengurusnya terlebih dulu di kantor Dukcapil.

Pembuatan dan aktivasi IKD masih dilakukan secara offline karena petugas Dukcapil harus melakukan verifikasi terhadap calon pengguna.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved