Berita Viral

KISAH Gadis Korban Perkosaan Dokter Asal Pontianak! Ayah Wafat 10 Hari Usai Peristiwa di Kamar 711

Saat rasa trauma mengerikan belum pulih, FH juga merasa duka yang begitu mendalam setelah ditinggal ayah tercinta untuk selamanya.  

Editor: Marlen Sitinjak
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
DOKTER TERSANGKA PERKOSAAN - Dokter PAP mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka tindakan asusila terhadap putri pasien. Aksinya PAP terjadi di ruang nomor 711 lantai 7, Gedung MCHC RSHS Bandung, Kamis 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG – Gadis inisial, FH (21), yang jadi korban perkosaan dokter PAP asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengalam pergumulan yang sangat mendalam.

Saat rasa trauma mengerikan belum pulih, FH juga merasa duka yang begitu mendalam setelah ditinggal ayah tercinta untuk selamanya.  

Diketahui, FH menjadi korban perkosaan oleh dokter residen anestesi di RSHS Bandung inisial PAP. 

Peristiwa itu terjadi saat FH tengah menunggu ayahnya pasca-operasi di ruang ICU.

Kabar duka tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram Story @drg.mirza pada Rabu 9 April 2025.

Dokter Mirza mendapatkan pesan dari keluarga korban dan mengabarkan sang ayah meninggal pada 28 Maret 2025 lalu.

Selisih 10 hari setelah kejadian yang menimpa korban.

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg Mirza.

Dokter sekaligus pihak yang memviralkan kasus inipun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.

"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.

Babak Baru Kasus Dokter Anestesi Priguna Anugerah, Jumlah Korban Bertambah

Kini tersangka PAP telah diringkus oleh Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada Kamis 18 Maret 2025.

Semua bermula saat FH mendampingi orangtuanya yang sedang dirawat di Rumah RSHS Bandung.

PAP mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) RSHS Bandung yang ada di lantai 7.

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu 9 April 2025.

Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

Tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.

Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.

Pelecehan oleh Dokter di Bandung, Alifudin : Kita Harus Perkuat Pengawasan Tugas Profesi Dokter

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut. 

Perkosa 2 Pasien

Dalam penyelidikan lanjutan, Polda Jawa Barat pun mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut. 

Sebelum memerkosa seorang penunggu pasien pada Maret 2025, pelaku disebut telah melakukan kejahatan serupa pada dua pasien di rumah sakit terbesar di Jabar itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan saat dikonfirmasi pada Rabu 9 April 2025 malam WIB, membenarkan informasi tersebut. 

Pelaku PAP dilaporkan telah memerkosa dua pasien di RSHS Bandung.

Polda Jabar mendapatkan informasi ini dari pihak RSHS. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved