Berita Viral

Babak Baru Kasus Dokter Anestesi Priguna Anugerah, Jumlah Korban Bertambah

Babak baru kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31).

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. TribunJabar
GELAR PERKARA - Priguna Anugerah (baju biru) saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Babak baru kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31).

Setelah kasus mencuat, kini pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban bertambah menjadi tiga orang.

"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

KRONOLOGI dan Modus Dokter Residen Asal Pontianak Bius dan Perkosa Wanita 21 Tahun di RSHS Bandung

Dijelaskan Surawan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).

Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.

"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan. Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna, Surawan mengonfirmasi, "Informasinya begitu," katanya.

Pihak kepolisian kini tengah mendorong agar para korban melapor secara resmi.

"Iya, kita mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu lebaran. Kita masih menunggu. Dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih nunggu waktu dia untuk datang," tambah Surawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.

"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra.

Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved