Polresta Pontianak Ungkap Kasus Beras Oplosan, Modusnya Beras SPHP Dicampur Beras Kualitas Rendah

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencampurkan beras SPHP asli

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
BERI PENJELASAN - Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri saat menunjukan barang bukti yang diamankan, Senin 7 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran beras oplosan.

Pada kasus tersebut, seorang pria diamankan aparat kepolisian saat tengah menjalankan aksinya di sebuah gudang di kawasan Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu 26 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 ton beras tanpa merek, 13 karung beras SPHP ukuran 5 kg, 10 karung beras SPHP oplosan ukuran 5 kg, serta 15 ribu lembar karung bekas kemasan SPHP.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan dan mesin jahit karung yang digunakan untuk mengemas kembali beras hasil oplosan.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencampurkan beras SPHP asli dengan beras kualitas rendah.

Volume Sampah Lebaran di Pontianak Meningkat Dinas LH Kerahkan Armada Tambahan dan Alat Berat

Dalam satu kali proses pengoplosan, pelaku mencampur 20 kg beras SPHP dengan 30 kg beras kualitas rendah. Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP bekas berukuran 5 kg.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp8.000 untuk setiap karung 5 kg yang berhasil dijual," ungkap AKP Sulastri Senin 7 April 2025.

Menurut Sulastri, beras SPHP dan beras kualitas rendah tersebut dibeli pelaku secara online, Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satreskrim.

Kini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen serta undang-undang pangan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved