BAHAYA LAYANGAN - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan arahan terkait bahaya bermain layangan, Selasa 25 Maret 2025. Menurutnya, permainan ini berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, CO.ID, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk saling mengingatkan agar tidak bermain adu layangan, terutama dengan benang gelasan atau sejenisnya. Menurutnya, permainan ini berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban.
“Beberapa hari lalu, seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban benang gelasan dan harus menjalani operasi dengan biaya Rp16 juta. Jika sekadar hobi, seperti layangan hias dengan benang aman, itu berbeda. Namun, banyak yang bermain justru dengan niat adu layangan, bahkan sampai melibatkan perjudian,” ujarnya saat menyerahkan bantuan operasional untuk RT, RW, dan kader Posyandu di Aula Camat Pontianak Timur, Senin 24 Maret 2025.
Bahasan menegaskan bahwa permainan layangan telah dilarang di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan TNI menggelar razia rutin setiap hari.
“Kami bersama Pak Wali berkomitmen menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Jika ada kegiatan yang berisiko membahayakan, seperti adu layangan, kami akan tindak,” tegasnya.
Selain membahas larangan adu layangan, Bahasan juga mengingatkan warga untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat cakupan pembayarannya masih rendah.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota.
“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun, karena nanti terasa berat saat harus dibayar sekaligus. Pajak ini penting karena mendukung pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bahasan juga menyinggung program prioritas 100 hari kerja bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Ia mengajak warga untuk terus mendukung pemerintahan agar pembangunan berjalan optimal.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Peran masyarakat, unsur pemerintahan, anggota dewan, serta lembaga swadaya sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia juga berharap para pengurus RT lebih proaktif dalam menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah.
Dengan begitu, setiap keluhan atau permasalahan di masyarakat dapat segera dicari solusinya.
"RT adalah penghubung utama antara warga dan pemerintah. Jika ada keluhan atau persoalan, sampaikan kepada kami agar dapat dibahas dan dicarikan solusinya,” tambah Bahasan.
Terkait kesejahteraan pengurus RT dan RW, Bahasan mengumumkan rencana kenaikan insentif dari Rp1,5 juta menjadi Rp6 juta per tahun. Regulasi terkait hal ini akan disusun dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa).
“Insyaallah, dalam 100 hari kerja ke depan, kami akan menetapkan Perwa untuk menaikkan insentif RT/RW menjadi Rp6 juta per tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan insentif ini adalah bentuk penghargaan bagi RT dan RW yang selama ini berperan penting dalam pelayanan masyarakat.
“Kami ingin memotivasi mereka agar semakin bersemangat membantu pemerintah dalam berbagai urusan, mulai dari infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, hingga kesehatan,” tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS - Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.