Ketua DPRD Mempawah Desak Pemkab Transparan Soal Data Pembebasan PBB-P2

Pemkab melalui dinas teknis jangan hanya menyebut jumlah 56 ribu lebih wajib pajak yang digratiskan. Itu belum cukup.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ramadhan
BERI KETERANGAN - Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menyoroti kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah pada tahun 2025. Pemkab juga memastikan 56.586 wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 25 juta tetap digratiskan dari kewajiban membayar PBB-P2 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menyoroti kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah pada tahun 2025.

Menurut Safruddin, kebijakan tersebut memang langkah baik untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat maupun di kalangan DPRD.

“Pemkab melalui dinas teknis jangan hanya menyebut jumlah 56 ribu lebih wajib pajak yang digratiskan. Itu belum cukup. Yang perlu masyarakat ketahui adalah di kecamatan mana, desa mana, bahkan lokasi spesifik mana saja yang masuk dalam kategori bebas PBB-P2. Dengan begitu, jelas siapa yang mendapatkan kebijakan ini,” ujarnya, Minggu 7 September 2025.

Ia menambahkan, DPRD juga perlu mendapat informasi detail agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat.

“Kalau datanya hanya global, tentu rawan menimbulkan salah paham. DPRD tidak ingin kebijakan yang sebenarnya bagus ini justru menimbulkan pertanyaan di lapangan,” tegasnya.

Safruddin menilai, transparansi dan keterbukaan data akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat Kini Bisa Cek Keaslian SKPD Pajak Daerah Pontianak Secara Online dan Gratis

“Kalau jelas siapa yang dapat keringanan, maka masyarakat akan merasa dilibatkan dan percaya bahwa kebijakan ini memang berpihak pada mereka yang berhak. DPRD pun bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih maksimal,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Mempawah menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun 2025 sebesar Rp 25 miliar, naik dari capaian Rp 21,6 miliar tahun sebelumnya.

Meski demikian, Pemkab juga memastikan 56.586 wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 25 juta tetap digratiskan dari kewajiban membayar PBB-P2. 

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved