Ramadhan 2025

Kapah Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M Berdasarkan Metode Hisab dan Rukyat dan Pengertiannya ?

Sedangkan pemerintah harus melaksanakan sejumlaha metode, seperti rukyat yaitu melihat bulan langsung secara fisik.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
PROSES RUKYATUL HILAL - Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) bersama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) serta Lembaga Falakiyah Nahdatul Ulama (LFNU) saat melaksanakan pemantauan Hilal untuk menentukan 1 Ramadhan 1445 H di Gedung Pos Observasi Bulan (POB) Kemenag Kalbar, Pantai Indah Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Minggu 10 Maret 2024 sore. ( Foto arsip Tribunpontianak, Senin (24/3/2025). 

Hisab menggunakan perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.

Terdapat beberapa rujukan atau kitab yang digunakan untuk metode hisab di Indonesia. Metode hisab juga ada yang menggunakan metode kontemporer

Rukyatul Hilal

Rukyat adalah observasi benda-benda langit untuk memverifikasi hasil hisab berdasarkan aktivitas pengamatan visibilitas hilal (bulan sabit) saat Matahari terbenam menjelang awal bulan di Kalender Hijriah.

Rukyatul hilal biasanya dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan Syawal.

Dalam melakukan pemantauan, Kementerian Agama bekerjasama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam, pakar BMKG, pakar LAPAN, dan pondok pesantren sudah melakukan perhitungan di daerahnya.

Dilakukan di 86 titik yang terdapat di 34 propinsi di Indonesia.

Rukyatul hilal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya 'salah lihat'. Sebab, jika tinggi hilal berada di bawah 2 atau 4 derajat, maka kemungkinan obyek yang dilihat bukan hilal, melainkan bintang, lampu kapal, atau obyek lainnya.

Hilal bisa dilihat dengan ketinggian minimal 2 derajat, elongasi (jarak sudut matahari-bulan) 3 derajat, dan umur minimal 8 jam saat ijtimak.

Pemantauan hilal Ramadhan biasanya dilakukan pada tanggal 29 bulan Syakban.

 Apabila hilal terlihat dengan beberapa ketentuan di atas, maka bulan Syaban dicukupkan 29 hari.

Setelah mendapatkan hasilnya dari rukyatul hilal maka dilakukan sidang isbat dari hasil yang didapat, jika ada perbedaan dalam rukyat maka diambil kesepatakan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved