Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong di Boyan Tanjung, Polsek Amankan Sejumlah Kendaraan
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot Racing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Boyan Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Jamali, S.A.P., menggelar razia terhadap balap liar dan penggunaan Knalpot Brong, Selasa 18 Maret 2025.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB ini menyasar Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, sebagai lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para remaja dengan kendaraan bermotor.
Dalam patroli ini, petugas tidak menemukan aksi balap liar saat tiba di lokasi. Namun, beberapa kelompok remaja dengan kendaraan bermotor terpantau berkumpul.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot Racing.
 Kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Boyan Tanjung, dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar sebelum mengambil kendaraan mereka.
• Polsek Parindu Tertibkan Kendaraan Roda Dua yang Gunakan Knalpot Brong
Kapolsek Iptu Jamali menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan guna menertibkan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.Â
Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Bahkan, mereka juga diwajibkan menghadirkan orang tua ke Mapolsek Boyan Tanjung pada Selasa, 19 Maret 2025, sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab bersama.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat Boyan Tanjung dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Pihak Polsek Boyan Tanjung juga mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.Â
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KPU Kapuas Hulu Resmi Jabat Direktur PDAM Tirta Uncak Kapuas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Personel Satbrimob Polda Kalbar Bakti Sosial di Tempat Ibadah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasat Reskrim Polres Singkawang Beri Penjelasan Dugaan Kasus Pencobaan Penculikan Siswi MTSN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Kota Baru IPTU Edi Herianto Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Satreskrim Polres Kayong Utara Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Hasil Perkebunan di PT CUS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kenalpotbrong-Boyan-Tanjung.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.