Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba 34,93 Kg di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam menyampaikan bahwa, tersangka kasus narkoba jenis sabu ini ada lima orang yaitu beranisial J, I, R, S, dan H.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Dokumentasi Kejari Kapuas Hulu
KASUS NARKOBA - Lima orang tersangka kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Kapuas Hulu dari Polres Kapuas Hulu, Rabu 12 Maret 2025. Tersangka ini merupakan pemilik narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang ditangkap Polres Kapuas Hulu pada tahun 2024 lalu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara kasus narkoba dari Polres Kapuas Hulu.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam menyampaikan bahwa, tersangka kasus narkoba jenis sabu ini ada lima orang yaitu beranisial J, I, R, S, dan H.
"Kita juga menerima pelimpahan barang bukti narkoba seberat 34,93 kilogram," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 13 Maret 2025.
Adam menjelaskan, pelimpahan tahap II kasus narkoba ini berlangsung pada Rabu 12 Maret 2025, di Kejari Kapuas Hulu. "Selanjutnya dalam waktu dekat, segera kami limpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap tersangka sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman paling berat adalah hukum mati," ujarnya.
Pastinya tersangka ini merupakan pemilik narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang ditangkap Polres Kapuas Hulu pada tahun 2024 lalu di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebelumnya, kelima orang tersangka ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, karena ingin mencoba melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, lewat jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Puring Kencana.
Pada awalnya, Kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu, di jalan lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang.
Pada proses penangkapan ada dua orang teman mereka berhasil kabur menggunakan sepeda motor, namun tak pakai lama keduanya yang kabur berhasil di tangkap dan pelaku satu orang lagi.
Dimana setiap pelaku berperan masing-masing dan pelaku ini saling kenal untuk melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
Narkoba yang mereka selundupkan ini tujuannya ke Pontianak. Hasil pengakuan pelaku mereka sudah sering kali melakukan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Pemda Kapuas Hulu Minta Pendampingan Kejari Kelancaran Proyek Strategis di Daerah |
![]() |
---|
Razia di Putussibau Utara, Puluhan Kendaraan Terjaring, Persoalan Pajak dan Surat Menyurat |
![]() |
---|
Polres Kapuas Hulu Gelar Razia Kendaraan hari ke 8 Operasi Patuh Kapuas 2025 |
![]() |
---|
Rp 191 M Bangun Jalan Perbatasan di Kapuas Hulu, Disayangkan Belum Lama Kondisi Jalan Rusak Parah |
![]() |
---|
Polsek Tayan Hilir Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Seorang Perempuan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.