Seorang Warga Pemangkat Diciduk Polres Sambas Karena Terbukti Bawa 29 Paket Sabu

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta ua

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
BARANG BUKTI - Pria inisial S (43) warga Desa Lonam, Pemangkat, Kabupaten Sambas, diamankan polisi, Minggu 9 Maret 2025. Pria tersebut diduga pengedar narkotika shabu. Polisi menyita 29 paket Shabu dari tangan pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria inisial S (43) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, Kalimantan Barat diduga mengedarkan narkoba jenis Shabu, Minggu 9 Maret 2025.

Penangkapan S, warga Kecamatan Pemangkat ini dilakukan di sebuah rumah Jalan Fajar Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, pukul 19.00 WIB.

Polisi membekuk S setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono mengungkapkan,nsaat penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu total berat bruto 21,65 gram.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu diduga hasil transaksi narkoba.  

Diskumindag Sambas Sebut Pertumbuhan Ekonomi Awal Ramadan Cenderung Deflasi

“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” ujar Kasat Resnarkoba.

Iptu Agus Trimarsono bilang, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. 

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara untuk pengembangan kasus," katanya. 

Sementara itu Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

AKP Sadoko Kasih bilang, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved