Berita Viral

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per 1 April 2025 Lengkap di Samsat Seluruh Indonesia

Simak tarif resmi perpanjangan SIM C per 1 April 2025 di Samsat seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Simak tarif resmi perpanjangan SIM C per 1 April 2025 di Samsat seluruh Indonesia lengkap syarat dan cara cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tarif resmi perpanjangan SIM C per 1 April 2025 di Samsat seluruh Indonesia lengkap syarat dan cara cek disini.

Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa sudah memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan dengan baik.

SIM C juga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.

Jika telat sehari saja, pemiliknya harus membuat SIM baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai Maret 2025, Kini Giliran SIM Pengendara yang Diblokir

Berisi tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Sementara, tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan, seperti cek kesehatan dan asuransi.

Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM wajib membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yakni:

- KTP asli dan fotokopi

- SIM lama yang masih berlaku

- bukti cek kesehatan

- bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved