Berita Viral

BERUBAH Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai Maret 2025, Kini Giliran SIM Pengendara yang Diblokir

Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas. Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi sistem tilang kendaraan terbaru baik untuk sepeda motor maupun mobil pada Maret 2025, kini SIM yang diblokir.

Jika sebelumnya, sistem tilang elektronik memblokir STNK dan memberlakukan tarif denda kepada pengendara yang melanggar.

Kali ini dalam beleid terbaru, polisi akan langsung memblokir SIM pegendara yang tidak taat lalu lintas.

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Maret 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini akan menilai kepatutan berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya seperti dikutip dari siaran KompasTV pada Minggu (5/1/2025).

Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap periode setahun.

Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan pengurangan nilai berdasarkan jenis pelanggaran.

Apa Saja Jenis Pelanggaran dan Pengurangan Poinnya?

Menurut Aan, pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori.

Pelanggaran ringan akan dikenakan pengurangan satu poin.

Sedangkan pelanggaran sedang akan dikenakan pengurangan tiga poin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved