Residivis Sekaligus Pengedar Narkoba di Sungai Pinyuh Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Mendapat informasi tersebut membuat Personel Satres Narkoba Polres Mempawah bergerak menuju kediaman HE di Sungai Pinyuh.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pria berinisial HE (26), warga Sungai Pinyuh diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah di rumahnya, Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 03.00 dinihari.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldig Hernowo, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
"Benar, Kamis 6 Maret 2025, Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan HE warga Sungai Pinyuh yang merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba," tegas AKP Eldig, Jumat 7 Maret 2025.
AKP Eldig menyatakan, penangkapan terhadap HE berawal ketika informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa HE sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah yang dihuninya di Sungai Pinyuh.
"Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, dan pada Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa HE akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah yang dihuninya tersebut," jelas AKP Eldig.
Mendapat informasi tersebut membuat Personel Satres Narkoba Polres Mempawah bergerak menuju kediaman HE di Sungai Pinyuh.
• Polsek Segedong Libatkan Poktan Ikut Pembuatan Pupuk Organik, Lodrick: Wujud Dukung Ketahanan Pangan
Namun, saat tiba di kediaman HE, Polisi melihat pintu rumahnya dalam keadaan tertutup, dan pihak kepolisian berusaha mengetok pintu samping rumah HE.
"Tidak lama kemudian HE membuka pintu samping tersebut, dan setelah itu kami langsung mengamankan HE, yang selanjutnya kami membawa HE ke dalam kamar tidur rumah yang dihuninya tersebut dan kami ada melihat satu bungkus rokok dan satu buah timbangan elektrik," ungkap AKP Eldig.
Mendapati ada barang-barang mencurigakan, salah satu personel Satnarkoba Polres Mempawah memanggil Ketua RT untuk menjadi saksi saat dilakukan pengecekan/penggeledahan.
"Saat Ketua RT sudah tiba kami langsung membuka sebungkus rokok dan mendapati di dalamnya terdapat enam klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 5,56 gram," jelas AKP Eldig.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan satu klip plastik transparan yang terdapat klip-klip plastik transparan kosong, dan satu pipet pendek ujungnya lancip yang ditemukan di atas lantai kamar HE.
"Kami juga mengamankan satu buah timbangan elektrik warna silver, dan satu buah handphone yang berada di atas lantai kamar tidur rumah HE," tegas AKP Eldig.
Setalah itu, pelaku tak berkutik diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Eldig Hernowo. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
residivis
Pengedar Narkoba
Sungai Pinyuh
Polres Mempawah
Mempawah
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 6 Maret 2025
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 10 Daerah Masih Hujan Lebat, Mempawah dan Sambas Berawan |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Angin Kencang Terpa Kota Pontianak, Hidup Mati di Gunung Bawang |
![]() |
---|
Hidup Mati di Gunung Bawang Bengkayang! Agil dan Rekannya Disambar Petir, 12 Jam Tersesat |
![]() |
---|
Atap Ambruk, Rumah Warga di Pontianak Timur Rusak Parah Usai Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gudang di Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.