Korupsi Pembangunan PLTMH, Mantan Kades di Landak Resmi Ditetapkan Tersangka
"Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Kamis 30 Oktober 2025.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan AT (57) mantan Kepala Desa (Kades) Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi.
Kerugian negara yang dialami sebesar Rp 1,2 miliar, pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun anggaran 2016-2021 yang terletak di Dusun Perbuak, Desa Merayuh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Muhammad Ruslan SH MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak.
Dalam menegakkan supremasi hukum, dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat Desa.
"Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya pada Kamis 30 Oktober 2025.
• Dandim 1210/Landak Terima Kunjungan Silaturahmi Wabup Landak
"Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambung Kajari.
Untuk itu Kajari Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kajari menguraikan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat.
"Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut diduga mangkrak dan tidak selesai. Sehingga masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.218.818.600," ungkap Kajari.
Atas perbuatannya, AT disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
korupsi
PLTMH
Kepala Desa
Tersangka korupsi
Landak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 30 Oktober 2025
| Sekda Mempawah Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor |
|
|---|
| Dua Rumah di Pontianak Ludes Terbakar, Paiman: Semua Ini Milik Allah, yang Penting Keluarga Selamat |
|
|---|
| Lelang 12 Jabatan Kepala Dinas Resmi Dibuka Pemkab Sambas, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Tinjau Kerusakan Jalan Sungai Pinyuh Erlina Tegaskan Komitmen Pemkab Mempawah Perbaiki Infrastruktur |
|
|---|
| DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Raperda Usulan Eksekutif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-34rewfed.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.