Polres Sanggau Tangani Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

Menyaksikan kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. 

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi pencabulan. Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau, Kalimantan Barat, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan kasus ini diterima pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 15.06 Wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau, Kalimantan Barat, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan kasus ini diterima pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 15.06 Wib.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di satu diantara Desa di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus ini diketahui setelah seorang perempuan berinisial YS membuat laporan ke polisi usai mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial R alias A (19) merupakan warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kejadian ini terungkap ketika pelapor secara tidak sengaja menemukan anaknya dalam kondisi yang mencurigakan di dalam kamar bersama tersangka.

Menyaksikan kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. 

Tak lama berselang, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut.

Polres Sanggau Bagikan 150 Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini.

Di antaranya adalah satu helai sweater warna hitam, satu helai celana dalam warna hijau, satu helai celana jeans pendek warna biru, satu helai baju warna abu-abu, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu helai celana dalam warna pink, dan satu helai bra warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan,” katanya, Jumat 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku.

Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved