THR 2025
KAPAN THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta cair?
Pertanyaan ini tengah membanjiri lini masa media sosial di bulan Ramadan 2025.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Tahun ini, pemerintah telah memberikan kepastian terhadap pencairan THR bagi karyawan swasta.
Lantas kapan THR karyawan swasta cair?
• Resmi Naik! Anggaran THR ASN 2025 Terbaru Lengkap Rincian Nominal dan Jadwal Pencairan
Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair?
Pemerintah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan cair pada Maret 2025.
Pencairan THR itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sesuai SKB tersebut, perusahaan swasta wajib menyalurkan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
Itu berarti, pencairan THR bagi karyawan swasta berlangsung maksimal 25 Maret 2025.
Meski begitu, kebijakan THR dipegang oleh masing-masing perusahaan.
• Resmi Cair! Nominal THR PNS Terbaru Dibayar Maret 2025 Kini Ikut Naik 12 Persen Cek Disini
Kelompok Pekerja yang Berhak Terima THR
1. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
3. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai rumus: (Masa kerja dalam bulan x 1 bulan gaji) / 12.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR
1. Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini mulai berlaku sejak hari pertama keterlambatan setelah batas akhir pembayaran (H-7 sebelum Idul Fitri).
2. Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.