THR 2025

Apakah Benar THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2025 Telah Cair Tanggal 7 Maret? Cek Jawabannya

Kabar itu muncul lewat surat edaran (SE) Nomor: 17983/JK.01/11/2025 yang ditujukan kepada PT Taspen dan PT Asabri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
THR 2025 - PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tengah dihebohkan dengan informasi yang mengatakan kalau THR 2025 telah cair pada 7 Maret 2025. Kabar itu muncul lewat surat edaran (SE) Nomor: 17983/JK.01/11/2025 yang ditujukan kepada PT Taspen dan PT Asabri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial kalau Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan telah cair pada 7 Maret 2025.

Kabar itu muncul lewat surat edaran (SE) Nomor: 17983/JK.01/11/2025 yang ditujukan kepada PT Taspen dan PT Asabri yang berseliweran di media sosial sejak pekan lalu.

SE itu mencatut nama PT Pos Indonesia sebagai pihak yang mengeluarkan surat tersebut.

"Merujuk hasil koordinasi dengan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan para mitra bayar pensiun bahwa pembayaran THR untuk pensiun paling lambar dibayarkan pada hari Jumat, 7 Maret 2025 siang hari pukul 14.00 WIB karena menunggu droping dananya," tulis isi surat edaran tersebut.

Surat edaran itu berisi poin-poin berikut ini:

- Dana THR pensiun akan di droping oleh Taspen dan Asabri Pada hari Jumat, 7 Maret 2025 pagi hari perkiraan pukul 10.00 WIB.

- KCU/KC melakukan pembebanan dana pada hari Jumat, 7 Maret 2025 dan dana akan dipenuhi setelah dana masuk ke rekening Dirkugpos, agar koordinasi dengan Bank operasional setempat.

THR CAIR! Cek Rekening THR PNS TNI-Polri Cair Lengkap Kepastian Pencairan THR untuk Pensiunan 2025

- KCU / KC melakukan pembayaran pensiun paling cepat hari Jumat, 7 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan untuk KCP pembayaran paling cepat hari Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 08.00 waktu setempat.

- Dana akan Standing Intruction (SI) ke rekening giro masing-masing pensiun H+0 setelah dana di terima Kantor Pusat.

- KCU/KC wajib membuat pengumuman pembayaran THR akan dilakukan paling cepat tanggal 7 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan di KCP pada tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 waktu setempat.

- Memastikan uang THR yang diterima oleh para pensiun utuh yaitu tidak terpotong kredit pensiun maupun potongan - potongan lainnya dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

- Memastikan setiap petugas juru bayar tidak menerima uang dari para pensiun.

- Memberikan fasilitas pelayanan terbaik dalam pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan dengan momen bulan ramadhan.

- Diupayakan ada uang pecahan kecil agar pensiunan tidak menukar uang lagi untuk kebutuhan lebaran.

- Untuk pensiunan yang sudah mengambil uang pensiun bulan Maret 2025, maka saat mengambil uang THR tidak perlu melakukan otentikasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved