Berita Viral
Resmi Cair! Nominal THR PNS Terbaru Dibayar Maret 2025 Kini Ikut Naik 12 Persen Cek Disini
Resmi cair THR ASN 2025 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia kini ikut naik 12 persen cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair THR ASN 2025 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia kini ikut naik 12 persen cek disini.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Berkaca dari tahun 2024 lalu, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
• NAIK 12 Persen, Besaran THR Pensiunan PNS TNI dan Polri Tahun 2025 Lengkap Jadwal Pencairan
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Anggaran THR PNS berasal dari APBN.
Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Indonesia Siaga Tsunami Akibat Gempa Dahsyat Rusia, Warga Pesisir Diimbau Segera Mengungsi |
![]() |
---|
Tetap Bedah di Tengah Gempa, Keteguhan Dokter Kamchatka Jadi Sorotan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.