Berita Viral
Resmi Naik! Anggaran THR ASN 2025 Terbaru Lengkap Rincian Nominal dan Jadwal Pencairan
Resmi naik jumlah anggaran THR ASN terbaru tahun 2025 lengkap rincian nominal dan jadwal pencairannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik jumlah anggaran THR ASN terbaru tahun 2025 lengkap rincian nominal dan jadwal pencairannya.
Pemerintah siap mengucurkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) ASN di tahun 2025.
Alokasi ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan alokasi THR ASN di 2024 yang sebesar Rp 48,7 triliun.
Adapun pencairan THR bagi ASN ini paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
• Resmi Cair! Nominal THR PNS Terbaru Dibayar Maret 2025 Kini Ikut Naik 12 Persen Cek Disini
Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025," tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3).
Jadwal pembayaran THR PNS 2025
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Indonesia Siaga Tsunami Akibat Gempa Dahsyat Rusia, Warga Pesisir Diimbau Segera Mengungsi |
![]() |
---|
Tetap Bedah di Tengah Gempa, Keteguhan Dokter Kamchatka Jadi Sorotan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.