6 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati, Ternyata Jaringan Penyelundup Internasional Fredi Pratama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim melanjutkan penyelidikan ke Bandung dan berhasil menangkap YD, yang diduga menjadi pemesan barang tersebut.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SIDANG KASUS NARKOTIKA - Persidangan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi di Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa 25 Februari 2025. Para terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH, didakwa terlibat dalam peredaran 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi. 

Para pelaku sendiri bukan pertama kali menyelundupkan sabu, penyelundupan pertama terjadi pada awal tahun 2024. Kata Thelly Iskandar Muda, narkoba yang dikirim mencapai 40 Kg, dengan upah pengiriman 200 juta Rupiah per orang.

Pengiriman kedua terjadi pada april 2024 dengan berat narkoba 20 kg berhasil dikirim, dimana para tersangka diupah 150 juta per orang.

Bilamana pengiriman kali ini juga berhasil, para tersangka akan kembali mendapat upah 150 juta rupiah per orang.

Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved