6 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Mati, Ternyata Jaringan Penyelundup Internasional Fredi Pratama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim melanjutkan penyelidikan ke Bandung dan berhasil menangkap YD, yang diduga menjadi pemesan barang tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SIDANG KASUS NARKOTIKA - Persidangan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi di Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa 25 Februari 2025. Para terdakwa, yakni YA, M, J, M, Y, dan MH, didakwa terlibat dalam peredaran 20 kg sabu dan 10 kg ekstasi.
Para pelaku sendiri bukan pertama kali menyelundupkan sabu, penyelundupan pertama terjadi pada awal tahun 2024. Kata Thelly Iskandar Muda, narkoba yang dikirim mencapai 40 Kg, dengan upah pengiriman 200 juta Rupiah per orang.
Pengiriman kedua terjadi pada april 2024 dengan berat narkoba 20 kg berhasil dikirim, dimana para tersangka diupah 150 juta per orang.
Bilamana pengiriman kali ini juga berhasil, para tersangka akan kembali mendapat upah 150 juta rupiah per orang.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar, Sinergi LUKW UPDM dan Pemprov Dorong Profesionalitas Pers |
![]() |
---|
Keluarga Tolak Autopsi, Jasad Wage Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Pemangkat |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Pontianak Gelar Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk |
![]() |
---|
Masyarakat Kapuas Hulu Ikut Diskusi dengan Kapolda, Bahas Situasi Keamanan di Kalbar |
![]() |
---|
Mempawah Kukuhkan Dominasi, 31 Finalis Siap Rebut Juara di MTQ Kalbar ke-33 di Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.