Tahapan Daftar BPJS Kesehatan Gratis Untuk Anggota Keluarga Tak Masuk PBI-JK

Tahapan daftar sebagai peserta bpjs kesehatan pbi harus memenuhi sejumlah syarat dan melaluit tahapan tersendiri.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. BPJS
KARTU BPJS - Ilustrasi kartu berobat gratis BPJS Kesehatan. Daftar BPJS Kesehatan PBI harus lapor ke desa. Penetapan disesuaikan dengan kuota ditentukan oleh kementrian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota keluarga yang tidak masuk sebagai perserta BPJS Kesehatan gratis dari PBI-JK bisa diusulkan untuk didaftarkan.

Tahapan daftar sebagai peserta bpjs kesehatan pbi harus memenuhi sejumlah syarat dan melaluit tahapan tersendiri.

Banyak kasus yang terjadi di masyarakat salah satu dari anggota keluarganya di KK tak masuk sebagai peserta  BPJS Kesehatan PBI-JK.

Hal itu harus dilaporkan ulang kepada pihak desa untuk kembali diajukan sebagai peserta PBI.

Sehingga kepesertaannya sebagai BPJS Kesehatan gratis dibayar oleh pemerintah.

Untuk tahapan melaporkan anggota keluarga yang tak masuk PBI - JK dengan membuat laporan kepada petugas pengisian data di desa atau kelurahan yang memiliki akses aplikasi SIKS-NG.

Supaya nantinya bisa jadi peserta yang menerima bantuan itu ditetapkan dan didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Daftarkan Salah Satu Anggota Keluarga Tidak Masuk BPJS Kesehatan Gratis Sebagai Peserta PBI-JK

Tahapan Usulkan Nama Sebagai Peserta PBI - JK

- Lapor ke pihak desa bagian pendataan.

- Lengkapi persyaratan untuk pelaporan FC KK dan Foto Rumah.

- Petugas akan mengusulkan nama tersebut untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis.

- Penentuan tersebut disesuaikan dengan kuota yang ada dipusat untuk peserta PBI-JK di setiap daerah.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia!

Daftar Peserta PBI-JK

1. Melaporkan salah satu keluarga di KK yang tidak masuk sebagai peserat PBI-JK ke petugas pengisian data desa/keluarahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG.

2. Atau langsung buat laporan ke Dinas Sosial Kab/Kota.

3. Dinas terkait akan melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan melalui Aplikasi SIKG-NG.

4. Dokumen usulan akan disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili.

5. Calon peserta yang telah disahkan akan diterima sebaga peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang ada.

6. Penetapan Peserta PBI-JK akan dilakukan oleh Manteri sosial.

7. Peserta PBI-JK ditetapkan melalui SK yang menyelenggarakan lalu akan didaftar ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: SYARAT Mengajukan BPJS Gratis Lengkap Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved