1 Kg Sabu Akan Dikirimkan Pasutri ke Jawa Timur dari Kalbar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalbar
"Yang 1 kg sabu merupakan pengungkapan tim di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kita amankan sepasang suami istri, modusnya mereka mengi
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1 kg dari 3 kasus berbeda yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 20 Februari 2025.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu akan dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dapat mencapai seumur hidup atau mati.
Saat ini, kepolisian pun masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan memburu sosok yang menyuruh FN dan NS, serta memburu orang di kampung Beting yang memberikan tersangka Sabu. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Ditresnarkoba Polda Kalbar
Musnahkan Barang Bukti
Polda Kalbar
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 20 Februari 2025
Berita Terkait
Baca Juga
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.