1 Kg Sabu Akan Dikirimkan Pasutri ke Jawa Timur dari Kalbar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalbar

"Yang 1 kg sabu merupakan pengungkapan tim di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kita amankan sepasang suami istri, modusnya mereka mengi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1 kg dari 3 kasus berbeda yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 20 Februari 2025. 

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu akan dijerat dengan pasal 114, 112, dan 132 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dapat mencapai seumur hidup atau mati.

Saat ini, kepolisian pun masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan memburu sosok yang menyuruh FN dan NS, serta memburu orang di kampung Beting yang memberikan tersangka Sabu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved