1 Kg Sabu Akan Dikirimkan Pasutri ke Jawa Timur dari Kalbar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalbar

"Yang 1 kg sabu merupakan pengungkapan tim di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kita amankan sepasang suami istri, modusnya mereka mengi

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1 kg dari 3 kasus berbeda yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis 20 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat reserse narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan 1 Kg narkotika jenis Sabu dari hasil pengungkapan 3 kasus berbeda.

Bertempat di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, 1 kg sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalalam toilet, kamis 20 Februari 2025.

Proses pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Jaksa, penyidik, penasehat hukum, BNN serta para tersangka pemilik sabu.

Kasubdit 3, Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona barang bukti sabu yang dimusnahkan dari 3 kasus berbeda, diantaranya kasus pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba antar Provinsi di Kubu Raya dengan barang bukti 1 kg sabu.

"Yang 1 kg sabu merupakan pengungkapan tim di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kita amankan sepasang suami istri, modusnya mereka mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi tujuan Sidoarjo, dan saat pengiriman kita amankan,'' ungkapnya.

Lalu, dua kasus lainnya kurir yang ditangkap di Kabupaten Sanggau dengan barang buki 5 gram dan 7 gram.

Selanjutnya, terkait kasus tersebut pihaknya telah menyelesaikan seluruh pemberkasan dan menunggu tahap 2 dari Kejaksaan.

Polres Ketapang Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kecamatan Delta Pawan

Sebelumnya diberitakan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat meringkus sepasang suami istri berinsial FN dan NS yang menjadi kurir sabu antar  Provinsi di Indonesia.

Modusnya, sabu yang akan dikirim dimasukan ke dalam bantal, lalu bantal itu dibungkus plastik.

Keduanya ditangkap pada 30  Januari 2025 siang di kantor ekspedisi di kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat diamankan, petugas mendapati juga sabu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 991,14 gram yang dimasukkan ke dalam bantal, lalu bantal itu dibungkus dengan plastik.

Berdasarkan pemeriksaan, NS mengaku bahwa dirinya disuruh sang suami yakni FN untuk mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi dengan tujuan Sidoarjo, jawa timur.

Lalu, dihari yang sama tim bergerak dan berhasil mengamankan FN suami dari NS di rumahnya di kawasan Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalbar.

Dari hasil introgasi, FN mengaku barang tersebut ia ambil dari seorang berinisial WU di kampung Beting Pontianak Timur, lalu barang itu diminta dipaketkan untuk dikirim ke Sidoarjo, apabila barang tersebut tiba, maka mereka akan mendapatkan upah 5 juta rupiah.

Kepada petugas, FN yang bekerja serabutan dan NS mengurus rumah tangga sudah beberapa kali menjadi kurir sabu, dengan upah 5 juta rupiah bila berhasil mengirimkan sabu tersebut ke tujuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved