Santunan Kecelakaan Kerja untuk Badan Ad Hoc Mulai Disalurkan, KPU Sintang Kesulitan Urus Klaim BPJS

"Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan prosesnya karena, ya, susah ribet. Hanya 2 orang mantan badan ad hoc yang tercover BPJS ketenagakerjaan jamin

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
BERI PENJELASAN - Komisioner KPU Sintang divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Kusmiyati, Rabu 19 Februari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat mulai menyalurkan santunan kepada petugas badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja selama tahapan pemilu tahun 2024.

Total ada 11 orang yang mengalami kecelakaan kerja selama tahapan pemilu di Sintang pada tahun 2024. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.

Santunan yang diberikan sebagian besar dari anggaran KPU Kabupaten Sintang. Hanya 2 orang saja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, semua petugas sudah didaftarkan dua program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Komisioner KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan proses klaim jaminan BPJS ketenagakerjaan karena proses administrasinya rumit.

"Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan prosesnya karena, ya, susah ribet. Hanya 2 orang mantan badan ad hoc yang tercover BPJS ketenagakerjaan jaminan kematian. Sisanya santunan dari dana KPU," kata Komisioner KPU Sintang divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Kusmiyati, Rabu 19 Februari 2025.

Setina Dorong Sekolah di Sintang Manfaatkan Fasilitas Perpustakaan Daerah

Endang menegaskan jika seluruh badan Ad Hoc sesuai surat KPU RI sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Hanya saja dalam prosesnya,  tidak bisa semua asuransinya bisa bisa diklaim. Alasannya, ada beberapa ketentuan yang ada di BPJS tidak bisa penuhi.

"Misalnya kalau bahasanya sudah dicover oleh BPJS kesehatan itu tidak bisa diklaim ke BPJS ketenagakerjaan. Kalau kejadiannya penanganan kecelakaan kerja ditingkat puskemas maka bahasanya reimbus. Sementara kalau kami lihat misalnya berobat ke puskemas hanya 150 ribu, butuh kuitansi, tapi biaya transportasi mahal kalau di kampung misal di deme. Tpi kalau mau diklaim banyak administrasinya, jadi yang membuat tidak bisa kami penuhi," ujar Endang.

Endang mengakui, pihaknya kesulitan melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya 2 orang yang bisa. Karena kami mengalami kesulitan  terkait kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Harusnya  logikanya dapat. Karena mereka sudah didaftarkan. Tapi kan ternyata memang aturan harus kita penuhi, tapi kami akui sulit. Total meninggal 3 orang. Kecelakaan tercover KPU 8 orang. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved