Berita Viral

RESMI Aturan Kelompok Pekerja yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahun 2025, Bisa Menonaktifkan NPWP

Resmi berlaku aturan kelompok pekerja yang tidak perlu lapor SPT tahun 2025 hingga bisa menonaktifkan NPWP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
LAPOR SPT - Tangkap layar formulir SPT. Resmi berlaku aturan kelompok pekerja yang tidak perlu lapor SPT tahun 2025 hingga bisa menonaktifkan NPWP. 

- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut

- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara mengubah NPWP jadi non-efektif

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.

Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
- Aplikasi e-Registration
- Kringpajak 1500200
- Permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Lebih Mudah! Cara Akses Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Lengkap Tutorial dan Syarat Cek Disini

Itulah informasi mengenai SPT tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved