BAGAIMANA Cara Buat SIM Online Lengkap Syarat Buat SIM Online Lewat Digital Korlantas POLRI

Pembuatan SIM secara online dapat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Editor: Syahroni
digitalkorlantas.id
BUAT SIM - Cara Buat SIM Online Aplikasi Korlantas Polri. SIM A, SIM C, dan SIM D Minimal Sudah Berusia 17 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online?

Pembuatan SIM secara online dapat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Download aplikasi Digital Korlantas POLRI dan daftar sesuai petunjuk yang diminta.

Aplikasi bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Kamu bisa daftar SIM dari mana saja bahkan dari tempat tidur.

Baca juga: BAGAIMANA Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis Pemerintah? Daftar BPJS Kesehatan Gratis Dinas Sosial

Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi secara online, kamu dapat datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.

Persyaratan Membuat SIM Online
Sebelum bikin SIM online, detikers perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat untuk membuat SIM online, antara lain:

1. Memenuhi batas usia, sebagai berikut

- SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Melampirkan KTP dan pas foto.

4. Hasil tes kesehatan.

5. Hasil tes psikologi.

6. BPJS Kesehatan.

7. Sertifikat mengemudi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved