Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Program JKN
Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum....
Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal
pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan
(New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian
Agama RI, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen
PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan,
hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit
sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah
Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai
ketentuan yang berlaku,” kata Zain.
Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun
sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai
peserta JKN aktif. Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan
maupun setelah kepulangan.
“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan
perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah,
karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap
semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain. (*)
DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Tingkatkan Pemahaman Komunitas, BPJS Kesehatan Pontianak Menggelar Gema Kompas JKN |
![]() |
---|
Ubah Alamat, Nomor HP, atau Faskes BPJS Kini Cukup dari Rumah |
![]() |
---|
Tanda Terbaru BSU 2025 Sudah Cair di Bank Himbara atau Kantor Pos Lengkap Bunyi Status Notifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.