Gaji Ke 13 dan THR 2025
Apakah Benar Gaji Ke-13 dan THR 2025 Ditiadakan Pemerintah? Cek Jawabannya Disini
Akun TikTok @gadiscantique12 dalam unggahannya menyebut kalau Gaji Ke 13 dan THR 2025 akan dihapus.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz
ILUSTRASI THR - Pemerintah berencana kembali mencairkan THR dan Gaji ke 13 untuk tahun 2025 ini. THR dan Gaji ke 13 2025 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
- ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besaran berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.
Selain gaji pokok, Gaji Ke 13 dan THR juga ditambah dengan tunjangan antara lain:
B. Tunjangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan keluarga
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.