Gaji Ke 13 dan THR 2025

Apakah Benar Gaji Ke-13 dan THR 2025 Ditiadakan Pemerintah? Cek Jawabannya Disini

Akun TikTok @gadiscantique12 dalam unggahannya menyebut kalau Gaji Ke 13 dan THR 2025 akan dihapus.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz
ILUSTRASI THR - Pemerintah berencana kembali mencairkan THR dan Gaji ke 13 untuk tahun 2025 ini. THR dan Gaji ke 13 2025 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. 

- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

- ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: Besaran berbeda-beda tergantung pada pendidikan terakhir dan masa kerja.

Selain gaji pokok, Gaji Ke 13 dan THR juga ditambah dengan tunjangan antara lain:

B. Tunjangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja (tukin)

- Tunjangan keluarga

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved