Gaji Ke 13 dan THR 2025
RESMI Besaran Gaji Ke-13 dan THR 2025 yang Diterima ASN, Cair H-10 Idul Fitri dan Bulan Juni-Juli
THR dan Gaji Ke 13 merupakan tunjangan tambahan bagi ASN jelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 adalah salah satu tunjangan yang ditunggu-tunggu terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR dan Gaji Ke 13 merupakan tunjangan tambahan bagi ASN jelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
THR dan Gaji Ke 13 terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kelompok ASN yang mendapat THR dan Gaji Ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang besaran Gaji Ke 13 dan THR beserta tunjangannya.
Besaran Gaji Ke 13 dan THR 2025
Gaji Ke 13 dan THR tahun ini diprediksi cair dalam besaran gaji pokok sepenuhnya:
• Bansos BPNT 2025 Periode Februari Cair Tanggal Berapa? Cek Kepastiannya Disini
A. Besaran
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: mulai dari Rp23.420.250 hingga Rp26.299.000.
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: mulai dari Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: mulai dari Rp3.571.050,O0 hingga Rp7.542.150,00
Selain gaji pokok, Gaji Ke 13 dan THR juga ditambah dengan tunjangan antara lain:
B. Tunjangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.