Berita Viral
RESMI BI Cabut Uang Logam Emas dan Perak dari Peredaran Lengkap Nilai Pecahan dan Emisinya
Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan emas dan perak dari peredaran lengkap nilai pecahan dan emisinya.
Masa penukaran berlangsung mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035.
“Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud,” jelas Ramdan.
Proses penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Namun, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di situs https://www.pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi penukaran.
BI juga mengingatkan bahwa jika kondisi uang logam yang akan ditukarkan mengalami kerusakan, maka penggantian akan mengikuti aturan yang berlaku.
• RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Februari 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia
Jika lebih dari setengah ukuran fisik uang logam masih utuh dan ciri-ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian tetap diberikan sesuai nominalnya.
Kebijakan pencabutan uang edisi khusus ini merupakan bagian dari langkah BI dalam mengelola uang rupiah yang beredar di masyarakat, sekaligus memastikan efektivitas sistem pembayaran nasional.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
| Viral Bayi 1,5 Tahun Alami Hipotermia Saat Mendaki di Gunung Ungaran, Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-BI-Cabut-Uang-Logam-Emas-dan-Perak-dari-Peredaran-Lengkap-Nilai-Pecahan-dan-Emisinya.jpg)