Berita Viral
RESMI BI Cabut Uang Logam Emas dan Perak dari Peredaran Lengkap Nilai Pecahan dan Emisinya
Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan emas dan perak dari peredaran lengkap nilai pecahan dan emisinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan emas dan perak dari peredaran lengkap nilai pecahan dan emisinya.
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam edisi khusus pecahan Rp 150.000 berbahan emas serta Rp 10.000 berbahan perak tahun emisi 1999 dari peredaran.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Februari 2025.
Uang Logam Edisi Khusus
Uang logam emas Rp 150.000 dan perak Rp 10.000 yang dicabut dari peredaran merupakan bagian dari uang seri For The Children of The World.
• RESMI Program Bansos Beras dan SPHP Dihentikan Mulai Februari 2025, Ini Alasan Pemerintah
Seri ini diterbitkan dalam rangka memperingati 50 tahun UNICEF serta menjadi wujud partisipasi Indonesia dalam program The UNICEF Children of the World Coin Collection, yang bertujuan untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Uang logam pecahan Rp 150.000 memiliki kadar emas 0,999 dengan berat 6,22 gram dan diameter 22 milimeter.
Sisi depannya menampilkan gambar Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF, serta tahun penerbitan 1999.
Sementara itu, sisi belakangnya menampilkan anak laki-laki bermain kuda lumping serta tulisan For The Children of The World.
Sementara itu, uang logam pecahan Rp 10.000 berbahan perak dengan kadar 0,925 memiliki berat 28,28 gram dan diameter 38,61 milimeter.
Bagian depan koin ini juga menampilkan Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF, dan tahun 1999.
Di bagian belakangnya, terdapat ilustrasi kegiatan Pramuka dalam program penanaman sejuta pohon serta tulisan For The Children of The World.
Masih Bisa Ditukar hingga 2035
Meski sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki uang logam emas dan perak ini untuk menukarkannya di bank umum.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.