Berita Viral

RESMI BI Cabut Uang Logam Emas dan Perak dari Peredaran Lengkap Nilai Pecahan dan Emisinya

Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan emas dan perak dari peredaran lengkap nilai pecahan dan emisinya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
GEDUNG BANK INDONESIA - Gedung Bank Indonesia di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan emas dan perak dari peredaran lengkap nilai pecahan dan emisinya.

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang logam edisi khusus pecahan Rp 150.000 berbahan emas serta Rp 10.000 berbahan perak tahun emisi 1999 dari peredaran.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Februari 2025.

Uang Logam Edisi Khusus

Uang logam emas Rp 150.000 dan perak Rp 10.000 yang dicabut dari peredaran merupakan bagian dari uang seri For The Children of The World.

RESMI Program Bansos Beras dan SPHP Dihentikan Mulai Februari 2025, Ini Alasan Pemerintah

Seri ini diterbitkan dalam rangka memperingati 50 tahun UNICEF serta menjadi wujud partisipasi Indonesia dalam program The UNICEF Children of the World Coin Collection, yang bertujuan untuk menghimpun dana bagi kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Uang logam pecahan Rp 150.000 memiliki kadar emas 0,999 dengan berat 6,22 gram dan diameter 22 milimeter.

Sisi depannya menampilkan gambar Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF, serta tahun penerbitan 1999.

Sementara itu, sisi belakangnya menampilkan anak laki-laki bermain kuda lumping serta tulisan For The Children of The World.

Sementara itu, uang logam pecahan Rp 10.000 berbahan perak dengan kadar 0,925 memiliki berat 28,28 gram dan diameter 38,61 milimeter.

Bagian depan koin ini juga menampilkan Burung Garuda, teks BANK INDONESIA, logo UNICEF, dan tahun 1999.

Di bagian belakangnya, terdapat ilustrasi kegiatan Pramuka dalam program penanaman sejuta pohon serta tulisan For The Children of The World.

Masih Bisa Ditukar hingga 2035

Meski sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, BI masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki uang logam emas dan perak ini untuk menukarkannya di bank umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved