Gugatan Kluisen-Iif Kusmayadi Pilkada Melawi 2024 Ditolak, Sanen: Bukti Demokrasi Sesuai Ketentuan
Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Dady-Malin bakal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
Istimewa
PUTUSAN PHPU - Glorio Sanen, Pihak Terkait sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin, saat menghadiri putusan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi, di Jakarta Selasa 4 Februari 2025. Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, POTIANAK - Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 1, Kluisen-Iif Kusmayadi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini dibacakan oleh sembilan hakim MK, Selasa 4 Februari 2025, malam.
Sidang dihadiri pihak tergugat KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra - Malin.
Dalam amar putusannya, MK menilai, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi dinilai tidak jelas, atau kabur. Karena itulah, MK menolak permohonan pasangan itu.
Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Dady-Malin bakal dilantik pada 20 Februari mendatang.
Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen mengucapkan syukur, MK sudah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Melawi 2024.
"Alhamdulillah, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela, dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, dan serta merta permohonan pemohon gugur," kata Glorio Sanen kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 4 Februari 2025.
Sanen mengatakan, putusan MK tersebut merupakan sebuah kabar gembira bagi pihaknya dan masyarakat Melawi.
Ia juga mengklaim dengan ini, maka proses Pilkada di Melawi 2024 sudah berjalan secara demokratis, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat Melawi kembali bersatu untuk mengawal pembangunan. Sebab, dengan putusan ini, maka menandai pertandingan sudah usai. Keputusan MK, yang dibacakan bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada lagi upaya hukum lain, terhadap sengketa hasil dan Dady Malin pasangan yang memenangkan Pilkada Melawi 2024," pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Polwan Polres Melawi Bantu Ariski Sabel di Desa Labang |
![]() |
---|
Daftar SMA dan PKBM di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Melawi Ucapkan Terima Kasih kepada Stekeholder, DAD Melawi dan PGD XVII |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
7 Daftar SMP di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.