Pj Wako Pontianak Minta Warga Tak Panik Hadapi Aturan Gas Melon Tak Boleh Jual di Pengecer

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
GAS ELPIJI - Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto diwawancarai usai menghadiri kegiatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 24 Januari 2025. Dia minta Warga tak usah resah dan tak usah panik terkait dengan ketentuan pengecer tak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengeluarkan aturan baru dimana pengecer tak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Dengan adanya aturan tersebut, beberapa wilayah mengalami dampak kekosongan stok.
"Warga tak usah resah dan tak usah panik terkait dengan ketentuan ini," kata Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Selasa 4 Februari 2025.
Edi mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak baik akan coba melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Tentu, supaya pemenuhan gas elpiji 3 kg ini bisa segera teratasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bagaimana pemerintah kota Pontianak, sejak tahun lalu sudah mengajukan ke pusat untuk penambahan, baik alokasi dan kuota.
"Tahun lalu kita sudah mengajukan, agar bisa memenuhi kebutuhan di Kota Pontianak. Nanti kita juga akan terus lakukan koordinasi dengan pihak pertamina," pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved