Penemuan Bayi di Singkawang

Penelantaran Bayi Dalam Kardus di Garasi, Ini Kata KPPAD Kalbar

Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
PENEMUAN BAYI - Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. Ia mengatakan Pasal 76B UU ini menetapkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupiah bagi pelaku penelantaran anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus penelantaran anak yang terjadi di depan sebuah garasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah Singkawang, Kalimantan Barat pada 3 Februari 2025 benar-benar menggugah keprihatinan, karena korban adalah seorang bayi. 

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menegaskan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. 

Ia mengatakan Pasal 76B UU ini menetapkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupiah bagi pelaku penelantaran anak.

"Tentunya kita sangat menyayangkan dan hal ini menjadi satu hal yang memprihatinkan. Seharusnya sebagai orang tua yang diberikan amanah dan tanggung jawab dari Allah untuk memberikan kasih sayang kepada anak tetapi malah menyia-nyiakan kesempatan tersebut sehingga malah menjadi satu perbuatan yang menyimpang dan melanggar aturan atau kaidah," ujarnya Selasa 4 Februari 2025.

Pihak kepolisian, melalui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai bayi yang ditemukan tergeletak di dalam kardus. 

Polisi segera turun ke lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan kasus ini mendapat penanganan yang serius. Eka juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, dalam mengawasi dan mendampingi proses hukum agar hak-hak anak tetap terjamin. 

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah terutama dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Singkawang. Hal ini untuk mengetahui sejauh apa dari pihak dinas, keterlibatan mereka dalam mengawal dan mengawasi penegakan hukum yang terjadi berkaitan dengan kasus penelantaran anak ini," ujarnya.

Ia menyayangkan tindakan orang dewasa yang seharusnya bertanggung jawab dan memberikan kasih sayang kepada anak, justru malah mengabaikan amanah tersebut, yang dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.

"Tetap ada konsekuensi hukum apalagi ini berkaitan dengan undang-undang perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Sebagai korban walaupun dia masih bayi atau balita tetap saja negara hadir untuk memberikan pembelaan terutama perlindungan bagi mereka dalam pemenuhan hak," tegas Eka.

Bagi orang tua yang menghadapi masalah ekonomi atau kesulitan dalam merawat anak, Eka menyarankan agar mereka mencari solusi alternatif, seperti menyerahkan anak pada panti asuhan atau tempat lain yang dapat menjamin masa depan anak tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Amankan Orangtua yang Diduga Membuang Bayi di Singkawang

Tindakan tersebut lebih manusiawi daripada menelantarkan atau membiarkannya dalam kondisi yang berbahaya.

Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa depan dan memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik.

"Solusi lain mencarikan Ibu sambung yang kira-kira terjamin dan bisa menjamin masa depan kesehatan pemenuhan akan anak tersebut, daripada anak itu mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan. Jangan punya pemikiran bahwa segala sesuatu tindakan itu tidak ada konsekuensinya, karena penelantaran anak apalagi sifat dari undang-undang perlindungan Anak ini sifatnya adalah lex specialis. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak yang menyimpang dan melanggar aturan tetap adalah satu tindakan kejahatan," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved